
Belakangan ini program Tabungan Perumahan Rakyat atau TAPERA menjadi obrolan hangat. Faktanya, dengan adanya peraturan baru tentang TAPERA, pekerja diwajibkan menyetorkan 2,5% dari gaji atau upah untuk tabungan rumah. Perusahaan sebagai pemberi kerja juga terkena dampak dari TAPERA. Lantas, apa saja kewajiban perusahaan dalam program TAPERA dan bagaimana sanksi terhadap perusahaan yang tidak melaksanakan kewajibannya dalam program TAPERA?
Menurut Undang-Undang Nomor 4 tahun 2016 tentang Tabungan Perumahan Rakyat (UU Tapera) dan PP No. 21 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Tabungan Perumahan Rakyat, tabungan perumahan rakyat adalah penyimpangan yang dilakukan oleh peserta secara periodik dalam jangka waktu tertentu yang hanya dapat dimanfaatkan untuk pembiayaan perumahan dan/atau dikembalikan berikut hasil pemupukannya setelah kepesertaan berakhir.
Tapera bertujuan untuk menghimpun dan menyediakan dana murah jangka panjang yang berkelanjutan untuk pembiayaan perumahan dalam rangka memenuhi kebutuhan rumah yang layak dan terjangkau bagi Peserta. Peserta Tapera adalah seluruh warga negara Indonesia dan warga negara asing pemegang visa kerja yang bekerja di Indonesia minimal enam bulan dan sudah membayar simpanan.
Pengelolaan Tapera terdiri dari pengerahan atau pengumpulan dana Tapera, pemupukan atau investasi Dana Tapera, dan pemanfaatan atau penggunaan Dana Tapera. Pengerahan atau pengumpulan dana Tapera melibatkan pemberi kerja dan pekerja.
Besaran Simpanan Peserta ditetapkan sebesar 3% (tiga persen) dari Gaji atau Upah untuk Peserta Pekerja. Besaran Simpanan Peserta ditanggung bersama oleh Pemberi Kerja sebesar 0,5% (nol koma lima persen) dan Pekerja sebesar 2,5% (dua koma lima persen). Pemberi kerja dapat melakukan pemotongan gaji atau upah pekerja yang kemudian dibayarkan kepada Rekening Dana Tapera di Bank Kustodian, melalui Bank Penampung, atau pihak yang menyelenggarakan mekanisme pembayaran lainnya yang ditunjuk oleh Bank Kustodian.
Pemberi kerja wajib mendaftarkan pekerja sebagai peserta, melakukan pemungutan simpanan yang menjadi tanggung jawab peserta melalui pemotongan gaji, dan menyetor simpanan yang menjadi tanggung jawabnya dan hasil pemungutan simpanan tanggung jawab pekerja.
Pemberi kerja yang melanggar kewajibannya dapat dikenakan sanksi administratif. Pihak pemberi kerja akan menerima surat peringatan tertulis pertama dari BP Tapera yang berlaku selama 10 hari kerja. Jika kewajiban tersebut masih belum dipenuhi setelah 10 hari, BP Tapera akan mengeluarkan surat peringatan tertulis kedua dengan jangka waktu 10 hari kerja.
Setelah surat peringatan kedua, sanksi akan berlanjut dengan pengenaan denda administratif sebesar 0,1 persen setiap bulan dari simpanan yang seharusnya dibayarkan. Apabila perusahaan tetap tidak memenuhi kewajibannya setelah dikenakan denda administratif, BP Tapera akan mempublikasikan ketidakpatuhan tersebut, yang kemudian diikuti dengan pembekuan dan pencabutan izin usaha.
Untuk sanksi publikasi, pembekuan, dan pencabutan izin usaha, BP Tapera harus mendapatkan izin dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bagi lembaga jasa keuangan, serta otoritas berwenang lainnya untuk bidang di luar jasa keuangan.
TAPERA adalah program strategis pemerintah untuk membantu masyarakat memiliki rumah yang layak dan terjangkau. Dengan dasar hukum yang kuat dan mekanisme yang jelas, TAPERA bertujuan untuk menyediakan dana murah jangka panjang yang berkelanjutan bagi pembiayaan perumahan. Pemberi kerja memiliki kewajiban dan peran penting dalam mendaftarkan pekerja dan memastikan kepatuhan terhadap program ini, dengan sanksi administratif berupa teguran tertulis sampai pencabutan izin usaha yang diberlakukan bagi mereka yang melanggar.